PENDAHULUAN
Sistem komunikasi ini tidak menggunakan kawat dalam proses perambatannya, melainkan menggunakan udara atau ruang angkasa sebagai bahan penghantar. Secara garis besar sistem ini adalah sebuah pemancar Tx yang memancarkan dayanya menggunakan antena ke arah tujuan, sinyal yang dipancarkan berbentuk gelombang elektromagnetis. Pada penerima gelombang elektromagnetik ini diterima oleh sebuah antena yang sesuai. Sinyal yang diterima kemudian diteruskan ke sebuah pesawa penerima Rx.
Gelombang elektromagnet pertama kali diturunkan oleh Maxwell dalam rumus-rumusnya. Kemudian dikembangkan oleh Hertz, yang menunjukkan bahwa energi dapat disalurkan dalam bentuk elektromagnet.
Gelombang elektromangnet dicirikan oleh frekuensinya. Dimana kecepatan penjalarannya rata-rata 300.000 km/detik. Panjang gelombangnya dapat dihitung :
(f dalam Hertz)
Berdasarkan sifat-sifat perambatannya, frekuensi-frekuensi radio dapat dibagi dalam beberapa daerah atau band pada tabel berikut ini :
Nama
Frekuensi
Panjang
Gelombang
Nama
Very Low Frequency (VLF)
<> 10 km
Gelombang Myriametrik
Low Frequency (LF)
30 – 300 kHz
1 – 10 km
Gelombang kilometer
Medium Frequency (MF)
300 – 3.000 kHz
100 – 1.000 m
Gelombang hektometer
High Frequency (HF)
3 – 30 MHz
10 – 100 m
Gelombang dekameter
Very High Frequency (VHF)
30 – 300 MHz
1 – 10 m
Gelombang meter
Ultra High Frequency (UHF)
300 – 3.000 MHz
10 – 100 cm
Gelombang decimeter
Super High Frequency (SHF)
3 – 30 GHz
1 – 10 cm
Gelombang sentimeter
Extremely High Frequency (EHF)
30 – 300 GHz
1 – 10 mm
Gelombang milimeter
SISTEM MODULASI
Energi sebagai gelombang elektromagnetik dengan frekuensi di atas 10 kHz bisa dipancarkan tanpa menggunakan kawat-kawat penghantar. Ternyata pada frekuensi di bawah 30 kHz adalah sangat mahal dan merepotkan untuk menyalurkan gelombang-gelombang elektromagnetik (gelombang radio), karena dibutuhkan daya yang sangat besar untuk memancarkannya, dan juga karena instalasi antena dari pemancar dengan frekuensi tersebut sangat besar. Untuk memancarkan energi secara efisien, panjang antena pemancar saling sedikit harus ¼ panjang gelombang dari frekuensi yang bersangkutan.
Misalkan pada frekuensi 10 kHz, antene harus berukuran 7500 meter,
Dengan perhitungan :
= c/f = 3 x 108/104 = 3 x 104 meter.
Panjang antena adalah = /4 = 7500 meter.
Dari kenyataan diatas sangat sukar untuk menyalurkan sinyal-sinyal suara dan musik pada frekuensi rendah sebagai suatu gelombang radio. Tetapi pada frekuensi-frekuensi yang lebih tinggi atau dengan panjang gelombang yang lebih pendek, lebih mudah dan lebih ekonomis untuk menyalurkan gelombang-gelombang radio. Karena kenyataan ini pada sistem radio digunakan frekuensi-frekuensi itnggi untuk membawa sinyal-sinyal informasi dengan frekuensi yang ke suatu tujuan. Dalam hal ini sinyal-sinyal informasi dititipkan atau diselipkan pada sinyal pembawa pada sisi akhir dari perlatan pengirim atau pemancar dengan suatu proses yang disebut Modulasi. Di tempat tujuan, sinyal informasi dikeluarkan laagi dari frekuensi pembawa dengan suatu proses yang berlawanan dari proses pengirim yang disebut Demodulasi.
Modulasi dari gelombang pembawa dapat diperoleh dengan cara mengubah-ubah beberapa karakteristik dari gelombang pembawa tersebut yang dilakukan oleh sinyal-sinyal informasi. Gelombang bolak-balik sinusoidal atau gelombang elektromagnet mempunyai karakteristik yang penting misalnya amplitudo, frekuensi, dan fasa, dan terhadap informasi hal itu dapat diatur untuk merubah setiap karakteristik dari tiap bentuk gelombang pembawa ini. Jadi informasi dapat dibawa dengan mengubah frekuensi, amplitudo ataupun fasa pada gelombang radio yang dipancarkan dan melakukan proses sebaliknya di penerima, sinyal informasi dapat diperoleh kembali di penerima.
Modulasi Amplitudo
Pada modulasi amplitudo, dinyatakan bahwa bagaimana membuat suatu cara sehingga amplitudo gelombang pembawa berubah sesuai dengan bentuk gelombang dari informasi yang akan dikirim. Sinyal atau informasi yang akan dibawa disebut sinyal modulasi dan gelombang radio yang membawa, pada umumnya frekuensinya harus lebih tinggi daripada sinyal modulasi, dinamakan gelombang pembawa.
Gelombang pembawa yang belum dimodulasikan mempunyai harga amplitudo maksimun yang tetap dan frekuensi yang lebih itnggi daripada sinyal pemodulasi (sinyal informasi), tetapi bila sinyal pemodulasi telah diselipkan, maka harga amplitudo maksimum dari gelombang pembawa akan berubah-ubah sesuai dengan harga-harga sesaat dari sinyal pemodulasi tersebut, dan bentuk gelombang luar atau sampul dari harga-harga amplitudo gelombang yang telah dimodulasi tersebut adalah sama dengan bentuk gelombang sinyal informasi yans asli atau sama dengan perkataan lain gelombang sinyal pemodulasi telah diselipkan pada gelombang pembawa.
Secara matematis, sinyal radio dengan modulasi amplitudo dapat dituliskan sebagai berikut :
dimana : ws = 2 fs t
wc = 2 fc t
m = indeks modulasi (0 m 1)
fs = frekuensi modulasi
fc = frekuensi gelombang pembawa
Selanjutnya persamaan dapat diuraikan menjadi :
dimana
disebut gelombang pembawa
adalah lower side band
adalah upper side band
Modulasi Frekuensi
Pada modulasi frekuensi, sinyal informasi dapat digunakan untuk mengubah frekuensi pambawa, sehingga menimbulkan modulasi frekuensi. Modulasi frekuensi mempunyai beberapa kelebihan tertentu dibandingkan modulasi amplitudo. Terutama adalah perbandingan S/N dapat ditingkatkan tanpa harus menambah daya yang dipancarkan tetapi harus diimbangi dengan meningkatnya lebar-jalur frekuensi yang diperlukan, bentuk-bentuk interferensi tertentu pada penerima lebih mudah untuk ditekan, dan proses modulasi dapat dilakukan pada tingkat daya yang rendah pada pemancar, sehingga dengan demikian tidak diperlukan daya modulasi yang terlalu besar.
Jika sinyal informasi (sinyal pemodulasi) telah diselipkan maka frekuensi gelombang pembawa akan naik menuju harga maksimum, sesuai dengan amplitudo dari sinyal pemodulasi yang naik menuju harga maksimum dalam arah positif. Kemudian frekuensi gelombang pembawa akan turun kembali menuju harga frekuensi aslinya sesuai dengan harga amplitudo sinyal pemodulasi yang menuju nol. Selanjutnya pada setengah siklus berikutnya, frekuensi gelombang pembawa akan turun ke harga minimum, sesuai dengan harga amplitudo sinyal pemodulasi yang menuju harga maksimum dalam arah negatif, kemudian frekuensi gelombang pembawa akan naik kembali menuju harga aslinya sesuai dengan harga amplitudo sinyal pemodulasi yang turun kembali ke harga nol.
Dapat diperhatikan bahwa harga maksimum atau amplitudo dari gelombang pembawa tetap konstan. Perubahan frekuensi dari gelombang pembawa tergantung pada harga amplitudo dar tegangan atau arus sinyal pemodulasi.
Sinyal modulasi em digunakan untuk merubah frekuensi pembawa. Misalnya, em mungkin digunakan untuk mengubah kapasitansi dari rangkaian osilator frekuensi pembawa.
Misalnya, bila em suatu gelombang sinus,
Frekuensi pembawa seaat menjadi
Deviasi puncak dari sinyal didefinisikan sebagai
Sehingga persamaan diatas menjadi
Agar dapat memperoleh suatu pengertian kuantitatif tentang modulasi frekuensi, pertama-tama perlu diturunkan persamaan untuk gelombang yang dimodulasi. Pembawa yang tidak dimodulasi adalah suatu pembawa gelombang sinus, yang mana tanpa kehilangan sifat umumnya, Ecmaks dapat dibuat sama dengan satu :
dimana c = 2fc = suatu frekuensi sudut konstan dalam rad/det, dan adalah susatu sudut fasa konstan dalam radian.
Persamaan diatas adalah suatu bentuk yang khusus dari suatu rumus yang lebih umum :
Frekuensi sudut dari rumus umum ini adalah kecepatan perubahan waktu dari (t), dan hanya bila frekuensi konstan maka bentuk khusus persamaan berlaku.
Modulasi Fasa
Pada modulasi fasa, adalah fase dai gelombang pembawa yang diubah-ubah sesuai dengan sinyal informasi yang dikirimkan. Bentuk gelombang radionya hampir sama dengan yang termodulasi frekuensi (FM), serta rumus matematisnya pun hampir sama yaitu :
Sehingga untuk harga m yang sama, baik dalam FM maupun PM akan diperoleh jumlah side band yang sama.
Beda antara FM dan PM hanya dalam unsur faktor indek modulasi m.
Dari persamaan : sin (t) dimana (t) = besarnya fase dan dapat ditulis sebagai (t) = it
Dapat diperoleh bahwa kecepatan sudut sesaat :
Dalam FM frekuensi sesaat yang berubah sesuai dengan sinyal pemodulasi:
dimana : f = deviasi frekuensi maksimum
jadi akan diperoleh untuk harga fase sesaat :
Sedang dalam PM dapat dituliskan :
Kecepatan sudut sesaat dari :
Diperoleh :
Dan dari diperoleh untuk frekuensi seaat :
sehingga :
Dapat disimpulkan bahwa PM adalah FM dimana deviasi frekuensi sebanding dengan frekuensi modulasi.
PROPAGASI GELOMBANG RADIO
Propagasi merupakan perilaku dari gelombang radio tentang bagaimana perambatan dan arah perambatannya. Tiap-tiap band (pita ) frekuensi mempunyai karakteristik tersendiri.
1 Propagasi Frekuensi Rendah
Yang termasuk pada kelompok frekuensi rendah disini adalah Frekuensi sangat rendah (VLF), Frekuensi Rendah (LF) dan Frekuensi Menengah (MF). Secara umum kelompok Frekuensi ini, menjalar mengikuti bentuk atau kurva dari permukaan bumi. Karena itu dikenal sebagai Gelombang Permukaan Bumi (Ground Wave).
Jarak yang dapat ditempuh bisa memcapai sepanjang permukaan bumi , tergantung pada daya yang dibangkitkan oleh pemancar radio. Cakupan dari daerah yang akan dilayani tergantung dari kekuatan daya pancar dari sistem pemancar yang dibuat.
2 Propagasi Frekuensi Tinggi
Untuk frekuensi-frekusni ini, gelombang permukaan bumi dserap atau berkurang dengan cepat, tetapi radiasinya mencapai ketinggian ionosfir. Ketinggian yang dapat dicapai kira-kira 50 – 400 km diatas permukaan bumi. Pada ketinggian itu, pada ionosfir, gas-gas yang ada mengalami radiasi ultra violet dari matahari. Molekul-molekunya melepaskan elektron-elektronnya sehingga menjadi ion bermuatan positif. Karena itu pada lapisan ini, gelombang-gelombang radio dibiaskan dengan sudut-sudut tertentu sehingga akan dikembalikan lagi ke bumi. Jenis gelombang radio ini sering jg disebut Gelombang Angkasa (Sky Wave).
Dengan menggunakan antena pemancar yang dapat diarahkan, gelobang angkasa dapat diarahkan untuk mencapai sustu tujuan tertentu. Pada jarak yang sama meskipun dengan menggunakan day yang kecil di bangdingkan dengan daya yang dipergunakan untuk gelombang permukaan bumi pada jarak yang sama. Gelobang ini banyak digunakan untuk telepon jarak jauh sebagai komunikasi dari titik ke titik.
3 Propagasi Frekuensi Sangat Tinggi
Untuk frekuensi-frekuensi ini, energi gelombang radio dipancarkan melalui ruang angkasa dalam garis-garis lurus, sebagaimana energi cahaya. Dengan menggunakan antena yang dapat diarahkan (directional), sinyal enrgi ini dapat diarahkan langsung ke kanki langit (hrison), sehingga merupakan suatu lintasan perambatan yang mengikuti garis sesuai dengan pandangan mata. Gelombang ini juga bersifat mudah untuk dipantulkan oleh permukaan bumi.
Sumber :Bobbyfiles
Tampilkan postingan dengan label RAPI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RAPI. Tampilkan semua postingan
Sejarah RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia)
Sejarah perkembangan RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia)berawal dari penemuan alat komunikasi radio di negara Amerika pada band frekuensi 26,968 -27,405 Mhz yang terkenal dengan nama radio Citizent Band (CB), maka di Amerika tersebut pada tahun 1958 secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar penduduk. Sebagai organisasi pengelolaannya adalah Federal Communications Commission (FCC) yang bertugas untuk menangani pengendalian dan pembinaan para penggemarnya yang semakin banyak di masyarakat luas.Keberadaan CB terasa diperlukan oleh masyarakat di Amerika, terutama sebagai sarana komunikasi antar penduduk untuk saling memberikan informasi bila mendapat kesulitan, mohon bantuan/pertolongan dengan segera, atau untuk kepentingan gawat darurat.
Dengan demikian komunikasi radio antar penduduk (CB) di Amerika berkembang dengan baik dan telah memasyarakat, sehingga instansi-instansi resmipun ikut secara aktif terjun didalamnya. Instansi yang ikut terjun antara lain : Kepolisian, SAR, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, Perusahaan Listrik, dan lembaga sosial kemasyarakatan lain yang semuanya memonitor dengan menggunakan jalur/aluran 9. Disamping itu keperluan tersebut, alat komunikasi ini juga banyak digunakan untuk membantu keperluan komunikasi pada acara/event penting seperti acara olahraga maupun bentuk bentuk keramaian lainnya, demi kelancaran penyelenggaraan dan untuk mengantisipasi apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan.
Perkembangan komunikasi radio CB, telah merambah ke berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia pun mulai dimasuki radio CB sejak dasawarsa 70-an. Kehadiran CB di Indonesia teryata terus berkembang dalam jumlah maupun penggemarnya yang penggunaannya masih bersifat liar, karena belum ada ketentuan yang mengaturya.
Melihat kenyataan ini, Pemerintah mulai menyadari jikalau penggunaan CB secara liar dan jumlahnya semakin bertambah banyak tetap dibiarkan, bisa mengakibatkan timbulnya dampak negatif, karena alat komunikasi radio CB apabila oleh pemilik yang tidak bertanggungjawab dan liar dapat digunakan untuk tindakan yang bersifat kriminal, bahkan mungkin sampai tindakan subversif dan Iain-lain. Akhirnya Pemerintah mengambil tindakan penertiban terhadap pemilik dan pengguna radio CB di Indonesia, oleh karenanya Pemerintah mengambil kebijaksanaan untuk melegalisir penggunaan perangkat tersebut dengan ketentuan-ketentuan persyaratan serta perijinan untuk Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP). Kebjaksanaan Pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI Nomor : SI. 11/HK 501/Phb-80 tertanggal 6 Oktober 1980, tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Untuk pelaksanaan keputusan tersebut, maka perlu didirikan suatu organisasi yang bertugas membantu Pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP). Memperhatikan begitu pentingnya suatu organisasi pendukung atas keputusan itu maka Dirjen Postel pada tanggal 31 Oktober, menunjuk Team Formatur dengan suratnya Nomor : 6356/OT.002/Dirfrek/80, untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai kepentingan pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Team Formatur yang ditunjuk, yaitu :
1. SUDARTO
2. EDDIE M. NALAPRAYA
3. SUTIKNO BUCHARI
4. A. PRATOMO, Be T.T.
5. LUKMAN ARIFIN, SH
Team Formatur diberi tugas :
1. Menyusun AD & ART dari Organisasi KRAP tingkat Pusat
2. Menyusun Pengurus Pusat dari Organisasi KRAP
Setelah formatur bermusyawarah pada tanggal 2 Desember 1980 di Jakarta, maka terbentuklah susunan Pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI ) dengan susunan AD & ART RAPI. Organisasi RAPI merupakan satu-satunya organisasi bagi penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk di Indonesia. Terpilih sebagai Ketua Umum pertama adalah EDDIE M NALAPRAYA.
Organisasi tersebut didasarkan atas SK MENHUB No. SI. 11/HK S01/Phb-80, tanggal 6 Oktober 1980, yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel Nomor : 125/Dirjen/1980, yang menetapkan KEPUTUSAN TENTANG PENDIRIAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS PUSAT ORGANISASI RADIO ANTAR PENDUDUK, tertanggal 10 Nopember 1980. Tanggal 10 Nopember 1980 dijadikan tanggal lahirnya Organisasi RAPI, dan mulai saat itulah Radio Antar Penduduk Indonesia mulai berkiprah dalam mendukung pembangunan nasional melalui bantuan komunikasi maupun dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, olahraga, kepramukaan, SAR, satuan komunikasi kamtibmas, dan masalah emergency lainnya, baik ditingkat Daerah maupun Tingkat Nasional.
Perkembangan dan pertumbuhan RAPI semakin semarak dan telah menjadi suatu bagian hobby yang dicintai oleh masyarakat Perkembangan ini berlangsung terus sampai dengan tahun 1987. Tetapi dengan adanya kebijaksanaan Pemerintah melalui SK Menparpostel RI No. KM 48/PT.307/MPPT-85 yo SK No. 79/PT.307/MPPT-87 yang pelaksanaannya diatur di dalam SK Dirjen Postel No. 97/Dirjen/85 yo SKNo. 80/Dirjen/87, — yang intinya tentang pita frekuensi 11 meter (27 Mhz) secara berangsur-angsur akan dicabut dan diganti dengan pita frekuensi 62 centimeter (476 Mhz) - maka dengan sendirinya kegiatan RAPI menurun sangat drastis, penurunan ini disamping disebabkan ketentuan tersebut diatas juga karena akibat produser perangkat 11 meter menghentikan produksinya, sehingga anggota RAPI kesulitan mencari komponen maupun perangkat radio komunikasi 11 meter.
Dalam kondisi seperti itulah, semua pelaku organisasi RAPI diseluruh Indonesia berupaya agar RAPI tetap eksis dan dapat melakukan kegiatan yang positip bagi anggota maupun masyarakat sebagai bentuk dharma bhakti kepada nusa dan bangsa. Dengan berbagai upaya melalui aspek legal maupun usaha-usaha memberikan masukan kepada Pemerintah agar kelangsungan hidup organisasi RAPI bisa tetap dipertahankan keberadaannya.
Akhirnya Pemerintah memperhatikan serta tanggap terhadap aspirasi dari seluruh jajaran RAPI dan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1989 Tentang Telekomunikasi yang didalamnya KRAP termaktub di dalam Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 3, maka Pemerintah melalui SK Menparpostel No. KM 26/ PT.307/MPPT-92 tertanggal 30 Maret 1992, tentang Komunikasi Radio Antar Penduduk, menetapkan bahwa pita frekuensi 11 meter (27 Mhz) dialokasikan kembali kepada RAPI, disamping frekuensi 62 centimeter (476 Mhz). Termasuk juga penggunaan perangkat KRAP buatan luar negeri diperbolehkan untuk digunakan selama memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan. Keberhasilan usaha dan perjuangan para pelaku organisasi RAPI semakin nyata, ini bisa kita lihat bahwa dengan dikeluarkannya SK Dirjen Postel Nomor : 92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP). Didalam SK tersebut ditetapkan bahwa perangkat komunikasi pada gelombang:
1. HF (High Frequency) yaitu Band Frekuensi 26.960 - 27.415 Mhz
2. VHF (Very High Frequency) Band Frekuensi 142.0375 - 143.5375 Mhz
3. UHF (Ultra High Frequency) Band Frekuensi 476.410 - 477.415 Mhz
dialokasikan dan dipercayakan kepada organisasi RAPI untuk pengelolaannya.
Dengan kepercayaan yang telah diberikan oleh Pemerintah, maka perlu bagi seluruh pelaku-pelaku organisasi RAPI untuk meningkatkan rasa tanggungjawabnya terhadap organisasi maupun aturan dan ketentuan yang berlaku dalam Komunikasi Radio Antar Penduduk yang telah ditetapkan, sehingga terciptalah Tertib Organisasi dan Tertib Frekuensi seperti yang kita dambakan. Semoga RAPI untuk saat sekarang maupun yang akan datang dapat membuktikan karya dan bhaktinya terhadap bangsa dan negara Indonesia yang tercinta.
Sumber : http://www.rapi12diy.com/
Dengan demikian komunikasi radio antar penduduk (CB) di Amerika berkembang dengan baik dan telah memasyarakat, sehingga instansi-instansi resmipun ikut secara aktif terjun didalamnya. Instansi yang ikut terjun antara lain : Kepolisian, SAR, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, Perusahaan Listrik, dan lembaga sosial kemasyarakatan lain yang semuanya memonitor dengan menggunakan jalur/aluran 9. Disamping itu keperluan tersebut, alat komunikasi ini juga banyak digunakan untuk membantu keperluan komunikasi pada acara/event penting seperti acara olahraga maupun bentuk bentuk keramaian lainnya, demi kelancaran penyelenggaraan dan untuk mengantisipasi apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan.
Perkembangan komunikasi radio CB, telah merambah ke berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia pun mulai dimasuki radio CB sejak dasawarsa 70-an. Kehadiran CB di Indonesia teryata terus berkembang dalam jumlah maupun penggemarnya yang penggunaannya masih bersifat liar, karena belum ada ketentuan yang mengaturya.
Melihat kenyataan ini, Pemerintah mulai menyadari jikalau penggunaan CB secara liar dan jumlahnya semakin bertambah banyak tetap dibiarkan, bisa mengakibatkan timbulnya dampak negatif, karena alat komunikasi radio CB apabila oleh pemilik yang tidak bertanggungjawab dan liar dapat digunakan untuk tindakan yang bersifat kriminal, bahkan mungkin sampai tindakan subversif dan Iain-lain. Akhirnya Pemerintah mengambil tindakan penertiban terhadap pemilik dan pengguna radio CB di Indonesia, oleh karenanya Pemerintah mengambil kebijaksanaan untuk melegalisir penggunaan perangkat tersebut dengan ketentuan-ketentuan persyaratan serta perijinan untuk Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP). Kebjaksanaan Pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI Nomor : SI. 11/HK 501/Phb-80 tertanggal 6 Oktober 1980, tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Untuk pelaksanaan keputusan tersebut, maka perlu didirikan suatu organisasi yang bertugas membantu Pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP). Memperhatikan begitu pentingnya suatu organisasi pendukung atas keputusan itu maka Dirjen Postel pada tanggal 31 Oktober, menunjuk Team Formatur dengan suratnya Nomor : 6356/OT.002/Dirfrek/80, untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai kepentingan pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Team Formatur yang ditunjuk, yaitu :
1. SUDARTO
2. EDDIE M. NALAPRAYA
3. SUTIKNO BUCHARI
4. A. PRATOMO, Be T.T.
5. LUKMAN ARIFIN, SH
Team Formatur diberi tugas :
1. Menyusun AD & ART dari Organisasi KRAP tingkat Pusat
2. Menyusun Pengurus Pusat dari Organisasi KRAP
Setelah formatur bermusyawarah pada tanggal 2 Desember 1980 di Jakarta, maka terbentuklah susunan Pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI ) dengan susunan AD & ART RAPI. Organisasi RAPI merupakan satu-satunya organisasi bagi penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk di Indonesia. Terpilih sebagai Ketua Umum pertama adalah EDDIE M NALAPRAYA.
Organisasi tersebut didasarkan atas SK MENHUB No. SI. 11/HK S01/Phb-80, tanggal 6 Oktober 1980, yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel Nomor : 125/Dirjen/1980, yang menetapkan KEPUTUSAN TENTANG PENDIRIAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS PUSAT ORGANISASI RADIO ANTAR PENDUDUK, tertanggal 10 Nopember 1980. Tanggal 10 Nopember 1980 dijadikan tanggal lahirnya Organisasi RAPI, dan mulai saat itulah Radio Antar Penduduk Indonesia mulai berkiprah dalam mendukung pembangunan nasional melalui bantuan komunikasi maupun dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, olahraga, kepramukaan, SAR, satuan komunikasi kamtibmas, dan masalah emergency lainnya, baik ditingkat Daerah maupun Tingkat Nasional.
Perkembangan dan pertumbuhan RAPI semakin semarak dan telah menjadi suatu bagian hobby yang dicintai oleh masyarakat Perkembangan ini berlangsung terus sampai dengan tahun 1987. Tetapi dengan adanya kebijaksanaan Pemerintah melalui SK Menparpostel RI No. KM 48/PT.307/MPPT-85 yo SK No. 79/PT.307/MPPT-87 yang pelaksanaannya diatur di dalam SK Dirjen Postel No. 97/Dirjen/85 yo SKNo. 80/Dirjen/87, — yang intinya tentang pita frekuensi 11 meter (27 Mhz) secara berangsur-angsur akan dicabut dan diganti dengan pita frekuensi 62 centimeter (476 Mhz) - maka dengan sendirinya kegiatan RAPI menurun sangat drastis, penurunan ini disamping disebabkan ketentuan tersebut diatas juga karena akibat produser perangkat 11 meter menghentikan produksinya, sehingga anggota RAPI kesulitan mencari komponen maupun perangkat radio komunikasi 11 meter.
Dalam kondisi seperti itulah, semua pelaku organisasi RAPI diseluruh Indonesia berupaya agar RAPI tetap eksis dan dapat melakukan kegiatan yang positip bagi anggota maupun masyarakat sebagai bentuk dharma bhakti kepada nusa dan bangsa. Dengan berbagai upaya melalui aspek legal maupun usaha-usaha memberikan masukan kepada Pemerintah agar kelangsungan hidup organisasi RAPI bisa tetap dipertahankan keberadaannya.
Akhirnya Pemerintah memperhatikan serta tanggap terhadap aspirasi dari seluruh jajaran RAPI dan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1989 Tentang Telekomunikasi yang didalamnya KRAP termaktub di dalam Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 3, maka Pemerintah melalui SK Menparpostel No. KM 26/ PT.307/MPPT-92 tertanggal 30 Maret 1992, tentang Komunikasi Radio Antar Penduduk, menetapkan bahwa pita frekuensi 11 meter (27 Mhz) dialokasikan kembali kepada RAPI, disamping frekuensi 62 centimeter (476 Mhz). Termasuk juga penggunaan perangkat KRAP buatan luar negeri diperbolehkan untuk digunakan selama memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan. Keberhasilan usaha dan perjuangan para pelaku organisasi RAPI semakin nyata, ini bisa kita lihat bahwa dengan dikeluarkannya SK Dirjen Postel Nomor : 92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP). Didalam SK tersebut ditetapkan bahwa perangkat komunikasi pada gelombang:
1. HF (High Frequency) yaitu Band Frekuensi 26.960 - 27.415 Mhz
2. VHF (Very High Frequency) Band Frekuensi 142.0375 - 143.5375 Mhz
3. UHF (Ultra High Frequency) Band Frekuensi 476.410 - 477.415 Mhz
dialokasikan dan dipercayakan kepada organisasi RAPI untuk pengelolaannya.
Dengan kepercayaan yang telah diberikan oleh Pemerintah, maka perlu bagi seluruh pelaku-pelaku organisasi RAPI untuk meningkatkan rasa tanggungjawabnya terhadap organisasi maupun aturan dan ketentuan yang berlaku dalam Komunikasi Radio Antar Penduduk yang telah ditetapkan, sehingga terciptalah Tertib Organisasi dan Tertib Frekuensi seperti yang kita dambakan. Semoga RAPI untuk saat sekarang maupun yang akan datang dapat membuktikan karya dan bhaktinya terhadap bangsa dan negara Indonesia yang tercinta.
Sumber : http://www.rapi12diy.com/
e1025 RF Gateway RAPI
RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) adalah organisasi pengguna radio komunikasi di Indonesia yang bekerja pada range frequensi VHF (Very High Frequency) 142.000 MHz s/d 143.575 MHz dan juga masih banyak yang di frequensi UHF (Ultra High Frequency)serta frequensi HF (High frequency).Seiring dengan kemajuan tehnologi VoIP (Voice Over IP) team RAPI Nusantara mengaplikasikan teknologi ini untuk menyambungkan radio komunikasi dengan internet. Dan inilah yang menjadi cikal bakal masuknya dunia amatir ke dalam dunia internet yang kemudian dikenal dengan nama eQSO. jadi disamping bisa berkomunikasi menggunakan radio, anggota RAPI sekarang bisa menggunakan RFGateway Software yang selanjutnya dikenal dengan e1025 RF Gateway (Bahasa Indonesia) lengkap dengan logo RAPI didalamnya, yang bisa di download disini
Setelah file dalam bentuk zip tersebut terdownload, extrak ke folder yang diinginkan, selanjutnya install dan masukkan settingan
Server :1025rapi.no-ip.org
Port :10024
Room :INDONESIA (atau sesuai yang dikehendaki dengan menu dropdown). .
Callsign : Isi dengan Callsign anda beserta pesan Nama atau lokasi anda yang nanti akan terlihat di layar Gateway
Dan bila ada kesulitan kirim pertanyaan,saran dan kritik membangun anda ke email
Langganan:
Postingan (Atom)